Nama |
: RSUD Drs. H. Abu Hanifah |
Kode |
: 1904013 |
Kelas |
: C |
Status Kepemilikan |
: Pemerintah Daerah Bangka Tengah |
Status Pengelolaan |
: Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) |
Alamat |
: JL Merdeka Komplek Perkantoran Pemda Bangka Tengah |
Email |
: rsudbangkatengah@yahoo.co.id / rsudabuhanifah@gmail.com |
Telpon |
: 07187362046 / 07186911040 / 0811711031 |
Sejarah Rumah Sakit Umum Bangka Tengah
Tahun 2007
- Diresmikan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan Bupati Bangka Tengah pada 14 April 2007.
- Operasionalisasi Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah dilaksanakan berdasarkan:
- Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No : 188.4/05/Dinkes/2007 tanggal 13 Februari 2007.
- Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No : 188.4/250/Dinkes/2007 tanggal 31 Juli 2007.
- Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah No. 188.45/351/DINKES/2011 tanggal 9 Mei 2011.
Tahun 2009
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 584/MENKES/SK/VII/2009, tanggal 28 Juli 2009 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bangka Tengah sebagai Rumah Sakit Umum Kelas D.
Tahun 2012
- Berdasarkan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit No. KARS-SERT/505/V/2012 tanggal 22 Mei 2012, Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah telah lulus tingkat dasar yaitu memenuhi standar pelayanan rumah sakit untuk bagian Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan dan Rekam Medis.
Tahun 2014
- Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor 188.45/5/RSUD/2014 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah Sebagai Badan Layanan Umum Daerah tanggal 02 Januari 2014.
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.03/I/3366/2014 tanggal 23 Oktober 2014 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bangka Tengah sebagai Rumah Sakit Umum Kelas C.